Resmob Polda SulSel Ringkus Dua Pelaku Tindak Pencurian

Makassar – Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate nomor : Aduan/675/VII/2020/Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Ummang (21), alamat Jl.Sultan Alauddin 3 Kota Makassar dan Tio (21), alamat Jl. Sultan Alauddin 3 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu 18 Juli 2020.

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 tersangka, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

BACA JUGA  Ciptakan Situasi Aman Kondusif, Kanit Sabhara Polsek Sinjai Tengah Rutin Gelar Patroli

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Lima lokasi yang berbeda di Kota Makassar.

BACA JUGA  Lurah Lamalaka Door To Door Bagikan Sembako Kepada Warga Lansia dan Disabilitas

Adapun lokasi dan barang yang dicuri antara lain :

1. Sekitar bulan April 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 Rumah Kos telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil Notebook Merk Acer warna merah, Tabung Gas 3KG sebanyak 2 (dua) buah dan celengan berisi Rp.400.000,-

2. Sekitar bulan Februari 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil HP Samsung Android warna hitam.

3. Sekitar bulan Mei 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil 3 (tiga) buah Tabung Gas 3KG.

BACA JUGA  Di Suli Barat, Agenda Kabaikan Putri Dakka Sebut Ayam Betina dari Luwu Raya

4. Sekitar bulan Maret 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil Laptop warna Hitam.

5. Sekitar bulan Maret 2020 di Jln.Sultan Alauddin telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil HP Vivo warna Hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.