Bantaeng, Publikasi Online – Aliansi Mahasiswa Bantaeng (AMB) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bantaeng pertanyakan soal kasus tindak pidana korupsi bantuan kambing Desa Borong Loe Pa’jukukang.
Yudha Jaya, aktivis sekaligus koordinator AMB meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibianto Atabay agar segera melimpahkan berkas perkara kasus tahun 2016 tersebut ke meja hijau Tipikor Makassar.
“Kasus tindak pidana korupsi Kambing tersebut sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejari Bantaeng dan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan telah menemukan kerugian negara sebesar 155 juta rupiah dari total Anggaran 500 juta rupiah,” kata Yudha Jaya di Kantor Kejari Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Jumat (3/7/2020) kemarin.
Pada kasus itu, kata Yudha, melibatkan mantan Kades Borong Loe inisial HH. “Kasus ini harus jadi skala prioritas Kejari Bantaeng dan kami berharap Kajari Bantaeng serius dalam penanganan tindak pidana Korupsi di Bantaeng,” ucap Yudha.
Sementara itu, Kajari Bantaeng Dadyng Wibianto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari kembali apa saja kendala perkara itu.
Seperti diketahui, Kajari Bantaeng saat ini baru saja menjabat, sehingga perlu dilakukan pendalaman atas berkas perkara yang ada.
“Sebagai pejabat baru, kami akan pelajari kasus-kasus yang ada, dan secepatnya menentukan sikap” jelas Dedyng.