Makassar – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya, Serda Saputra, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kab.Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu Robi Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan kariawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya an.Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan kronologis penagkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kab. Bulukumba.
“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dihadapan aparat, Bahwa benar Sdr.Robi melihat Sdr. Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakart Barat.
Menurut Sdr.Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1X dan di depan bagian dada 1X dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang di karantina di hotel tersebut.
Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.