Maros – Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Maros dan Dinas PU, Bappeda serta PDAM Kabupaten Maros di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros. Rabu, 01 Juli 2020.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Maros pada 25 Juni 2020 lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, menghadirkan sebuah nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros dengan Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat.
Dalam nota kesepakatan tersebut, tertuang solusi-solusi yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat dan PDAM Maros.
“Semoga solusi yang kita tawarkan itu bisa jadi bahan kajian untuk Pemerintah Kabupaten Maros. Apalagi akan dibuat Tim Satuan Tugas yang melibatkan unsur pemerintah, DPRD, PDAM, serta teman-teman aliansi, ini langkah niat baik untuk menyelesaikan krisis air bersih di Bontoa,” jelas Arung, Jendlap Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat, meminta agar di agendakan rapat selanjutnya dengan memanggil Bupati Maros untuk hadir nantinya. Ia merasa kecewa sekian kalinya Bupati Maros tidak ingin bertemu dengan warga Bontoa.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros agar bisa memanggil Bupati untuk agenda rapat selanjutnya. Ada apa dengan Bupati Maros Hatta Rahman, tidak ingin bertemu untuk membicarakan krisis air bersih di Bontoa,” ungkap Arung.
Ia juga mengatakan hasil rapat dengar pendapat hari ini, mereka akan berkomitmen untuk mengawal sampai tuntas.
“Hasil pada hari ini nota kesepakatan, kita akan kawal sampai tuntas,” tegas Arung.
Aliansi Masyarakat Tanah Gersang Menggugat, menyarankan untuk menjadwalkan segera berkunjung ke Balai Besar Sungai Wilayah Pompengan- Jeneberang agar mendapatkan solusi untuk debit air di Bendungan Batu Bassi Bantimurung.