Kampung Rewako Tidak Ada Hubungannya dengan Pilkada 2020 di Gowa

  • Bagikan

Gowa, Publikasi Online – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa keberadaan Kampung Rewako di setiap desa dan kelurahan tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Penggunaan Rewako ini sudah lama di Kabupaten Gowa sejak Pak Syahrul jadi Bupati. Saya sampai sakarang belum mengurus Pilkada, saya masih fokus mengurusi Covid-19 ini dan sampai detik ini juga saya belum punya tim sukses atau relawan resmi. Semua relawan itu kan harus didaftarkan di KPU,” kata Adnan.

Dia menjelaskan bahwa kehadiran Kampung Rewako, awalnya merupakan inisiasi Polres Gowa yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya penanganan Covid-19.

BACA JUGA  BLT Desa Mulai Disalurkan ke 121 Desa di Gowa

Menurutnya, Kampung Rewako ini untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan di tengah Pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Wabah Covid-19 ini berdampak positif pada sejumlah sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Salah satunya berdampak pada perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat kehilangan pendapatan sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya.

“Makanya dalam Kampung Rewako ini selain menjaga kamtibmas juga sebagai ketahanan pangan. Karena didalamnya ada hidroponik, peternakan, budidaya ikan dan sebagainya,” jelasnya.

Bahkan kata Adnan, Kampung Rewako ini juga bisa digunakan oleh Bawaslu maupaun KPU untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada serentak 2020.

BACA JUGA  Sasar Sejumlah Apotik, Polres Gowa Amankan Barang Bukti APD

“Malah kami sangat senang jika ini diintegrasikan dengan progarm Bawaslu edukasi ke masyarakat untuk bisa ikut pada aturan-aturan Pilkada 2020,” harapnya.

Sementara untuk penggunaan kata “Rewako” Adnan mengatakan akan dibuatkan Surat Keputusan Bupati sebagai slogan milik Pemerintah Kabupaten Gowa. Sehingga kata “Rewako” ini tidak boleh digunakan calon Bupati pada Pilkada 2020.

“Supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dan saya akan sampaikan kepada jajaran yang ada, insya Allah kalau saya masuk jadi Calon Bupati maka tidak boleh menggunakan kata-kata Rewako,” tandasnya.

BACA JUGA  Rakerwil DPW JOIN Sulsel, JOIN Bantaeng Siapkan ini!

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gowa, Syamsuar Saleh mengatakan, kedatangannya menemui Bupati Gowa untuk berkoordinasi pencegahan potensi terjadinya pelanggaran Pilkada di Kabupaten Gowa. Salah satunya penggunaan kata “Rewako” yang dinilai juga sebagai singkatan dari Relawan Adnan-Kio.

“Kata Rewako sepanjang sudah di-clear-kan tadi bahwa ini adalah kata milik bersama oleh Pemda Gowa, nantinya tidak dimungkinkan lagi digunakan oleh pihak calon yang akan maju di Pilkada 2020 Kabupaten Gowa,” kata Syamsuar.

  • Bagikan