Sat Reskrim Polres Bulukumba Ringkus Resedivis Pelaku Jambret Emas

  • Bagikan

Bulukumba — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob amankan Pelaku Jambret, Rabu 27 Mei 2020.

Penangkapan pelaku jambret Asward (20) berdasarkan
pengakuan penadah berinisial B yang mengaku membeli emas barang hasil curian dari tersangka, kemudian unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Asward (20) dirumahnya Dusun Batua Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA  Inovasi SI GESIT Resmi di Lounching, Andi Sukmawati: Semoga Aksi Perubahan Berjalan Secara Terintegrasi

Dari hasil interogasi, Asward (20) membenarkan dan menerangkan bahwa ia mengaku menjambret barang seorang warga berupa gelang emas seberat 10 gram di Kampung Baru Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba tanggal 08 Mei 2020 lalu, dan di jual untuk membeli Narkoba.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra,S.Ik., mengatakan, pelaku merupakan Residivis Kasus Jambret dan sudah pernah menjalani hukuman di lapas Bulukumba.

BACA JUGA  Bantu Tangani Covid-19, Bank Mandiri Bulukumba Serahkan  Bilik Semprot Antiseptic

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Berry Juana

  • Bagikan