CIKARANG, PUBLIKASI ONLINE – Menjelang lebaran, sejumlah tempat perbelanjaan mendadak ramai dipadati pengunjung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun mengingatkan masyarakat bahwa sanksi kebijakan PSBB masih berlaku.
“Saya tegaskan lagi bahwa Jakarta wilayah hukum Polda Metro Jaya Pergub 33 Tahun 2020, jadi masih diberlakukan, tetap berlaku, aturan-aturan juga sudah keluar Pergub Nomor 41 tentang sanksi dari yang melanggar PSBB, keramaian-keramaian yang ada itu yang melanggar (PSBB),” ujar Yusri di pos penyekatan check point gerbang tol (GT) Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/5/2020).
Menurutnya, pihak yang berhak menutup tempat perbelanjaan itu adalah Satpol PP.
Yusri mengatakan, posisi Polri dan TNI dalam penegakan aturan PSBB sebagai pendamping.
“Yang dikedepankan Satpol PP dalam hal ini dinas khusus yang menangani seperti yang ditangani di Bekasi Kabupaten, ada dua mal yang ditutup oleh satpol PP dan juga kepala dinas setempat, tapi juga bersinergi dari kepolisian dan TNI kami mendampingi dalam aturan Pergub 41, polisi ini mendampingi satpol PP,” katanya.
Untuk itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat senantiasa mentaati aturan yang ada di PSBB, salah satunya dengan tidak berkerumun di tempat umum.
Tujuan PSBB dibuat semata untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas. (Dtk)