Bantaeng – Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri telah membeberkan kasus tewasnya seorang siswi Rosmini (16) warga Desa Pattaneteang kecamatan Tompobulu kabupaten Bantaeng Sabtu 09 Mei 2020 sore.
Kasus penyanderaan dan Pembunuhan yang dilakukan dalam satu keluarga. oleh penyidik Polres Bantaeng menetapkan dua orang tersangka saudara kandung korban yaitu Rahman (30) dan Anto (20). kedua tersangka ini merupakan kakak kandung korban Rosmini (16).
“Jadi yang eksekutor ini gunakan parang adalah Rahman saudara tertua korban dan Anto saudara ke empat korbanenghunakan kayu” Beber AKBP Wawan Sumantri saat Confrensi Pers Rabu, 13 Mei 2020.
Lebih lanjut Kapolres Bantaeng menjelaskan bahwa,selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bantaeng juga mengamankan 7 orang lainnya.
“Kita amankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan , ketujuh orang yang diamankan. namun diamankan disalah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng,”Jelasnya.
Wawan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis,perencanaan dan pembunuhan.
“Untuk ancaman hukuman, Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana,” tandasnya.