Manager 2 Junk Food Ternama di Gowa Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola.

Gowa, Publikasi Online – Manager di dua junk food atau makanan cepat saji yang ada di Kabupaten Gowa terpaksa diamankan Polres Gowa. Pasalnya tak patuh dengan aturan PSBB.

Adalah manager MCD inisial RH dan Burger King berinisial ES. Pasalnya kedua restoran cepat saji tersebut masih beroperasi. Padahal sudah ada pembatasan jam pelayanan selama masa pemberlakuan PSBB.

Mereka diamankan usai pemantauan aktivitas masyarakat di Kabupaten Gowa pada Selasa (12/5/2020) malam sekira pukul 22.00 WITA. Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola menyebut tim patroli mendatangi lokasi itu guna membubarkan kerumunan.

BACA JUGA  Pemerintah Kelurahan Bonto Jaya Bantaeng Sentuh Masyarakat dengan Edukasi

“Saat berada di Jalan Tun Abdul Razak ditemukan kerumunan orang di halaman parkir MCD dan Burger King, selanjutnya, tim patroli gabungan menyambangi TKP dan saat berada di dua lokasi diketahui kerumunan warga tersebut merupakan pengemudi Ojek Online (Ojol),” kata dia.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola juga berkomunikasi dengan kehadiran para ojol.

BACA JUGA  Sekda Bantaeng Harap Karang Taruna Tingkatkan Kontribusi Ke Masyarakat

Berdasarkan keterangan sejumlah pengemudi ojol, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di dua TKP tersebut untuk menunggu pesanan.

Mengingat waktu telah menunjukkan pukul 22.00 WITA dan telah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai aturan PSBB di Gowa, maka tim patroli memeriksa aktifitas pada dua restoran itu.

Para karyawan sementara bekerja menyiapkan pesanan.

“Saya liat dari arah depan pintu MCD dan Burger King  sudah tertutup namun saat saya kontrol pada bagian belakang ternyata karyawannya terus melakukan aktivitas menyiapkan pesanan kemudian, saya perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan,” terang AKBP Boy Samola.

BACA JUGA  Begini Cara Kanit Reskrim Polsek Bissappu Bantaeng Cegah Corona

Untuk membuat efek jera manager kedua tempat usaha tersebut terpaksa diamankan ke Polres Gowa untuk dilakukan penindakan.

Keduanya pun diberi surat teguran pertama agar tak lagi mengulangi perbuatannya. [HS/Publikasi Online]

  • Bagikan