Bantaeng – Polres Bantaeng membekuk dua pelaku penggelapan ratusan unit berbagai merk gawai atau smartphone.
Ratusan smartphone itu akhirnya berhasil dikumpulkan Sat Reskrim Polres Bantaeng pada Rabu, 6 Mei 2020 setelah mendapati berbagai lokasi penyebaran alat elektronik tersebut.
Kedua tersangka yakni IM, 22 tahun pelaku utama penipuan dan penggelapan, serta seorang lelakk berinisial S, 25 tahun sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris menjelaskan bahwa pelaku utama yaknk IM, merupakan sales promotion girl (SPG) di salah satu brand ternama smartphone. Warga yang diketahui berdomisili di kabupaten Jeneponto tersebut, kata dia, ditempatkan di Kabupaten Bantaeng.
Pelaku pun memanfaatkan profesinya untuk menipu pemilik toko agar mengeluarkan puluhan unit smartphone dengan berbagai iming-iming.
“Pelaku utama berinisial IM sebagai SPG yang dipekerjakan pada tiga toko di Kabupaten Bantaeng. Pelaku inisial IM tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk mempengaruhi pemilik toko untuk memberikan sejumlah handphone dengan berbagai alasan, salah satu alasannya yaitu ada desa yang melakukan pengadaan handphone,” kata AKP Haris
AKP Haris juga membeberkan, pelaku beraksi sejak beberapa bulan lalu. Dengan kecerdikannya IM mengelabui pemilik toko hingga berhasil menggelapkan hingga ratusan unit.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya, terindikasi sudah ratusan unit sudah diambil dari toko. Berbagai merk seperti Oppo, Vivo, Realmi yang dijual di berbagai tempat,” ucap AKP Haris.
Sementara saat ditanya motif pelaku, sejauh ini didapati informasi bahwa hal itu dilakukan guna menutupi utang. Sehingga berbagai merk smartphone tersebut terpaksa dijual dengan harga yang sangat murah agar cepat laku.
Sementara untuk penangkapan, kata dia, pelaku utama dan penadah diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di penjara. “Penerapan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan untuk pelaku utama dan untuk penada barang diterapkan pasal 480 KUHP,” pungkas Abdul Haris.