BPTD Wilayah XIX Sulsel-Bar Sosialisasikan “Jangan Mudik”

  • Bagikan

Makassar – Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, masih terus dilakukan.

Meskipun hari ini, Rabu(6/5) surat edaran yang mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yang merupakan turunan Permenhub 25 Tahun 2020 dan direncanakan keluar bersamaan dengan surat edaran gugus tugas Covid-19.

BACA JUGA  Koperasi Konsumen Nur Afiah, Sukses Gelar RAT Ke 32, Berikut Laporan Evaluasinya!

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulsel-Bar tetap mensosialisasikan ‘Jangan Mudik’ dengan menempelkan stiker yang berisikan larangan dan aturannya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPTD XIX juga menyiapkan 200 Paket bantuan untuk sopir dan kru bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), pengemudi daring yang tergabung dalam Aliansi Driver Online (ADO) dan warga sekitar kantornya di Jl.Perintis Kemerdekaan 12 Makassar.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda SulSel Apresiasi Polres Gowa

Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Supriyo Adi Pracoyo, ATD mengaku dimasa pandemi ini merasa prihatin kepada penyedia jasa transportasi yang terdampak. “Hanya sedikit yang bisa kita bagi, setidaknya meringankan teman-teman,” imbuhnya pada awak media.

Adi Pracoyo berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan aktivitas normal kembali. “Selamat menunaikan ibadah puasa dan tetap semangat menghadapi ujian ini”. Kuncinya.

BACA JUGA  dr. Ichsan Sabet Juara 1 di Hari Ultahnya, PJ Bupati Bantaeng: Saya Bangga

Paket senilai Rp.350.000 ini, diserahkan secara bertahap dan melayani 10 orang/jam dengan estimasi 3 hari untuk menjaga pysical distancing yang mempercepat penyebaran Covid-19.

  • Bagikan