Gowa – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa resmi dilaksanakan Senin, 4 Mei 2020 hari ini selama 14 hari mendatang atau hingga 18 Mei mendatang.
“Kita harap PSBB bisa sukses, bahwa ada masyarakat yang memprotes, ada masyarakat yang tak senang itu wajar. Di setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra, sebab ini berbeda dari biasanya. Kalau biasanya kita terbiasa bebas tapi kali ini kita harus ditahan diperiksa,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Senin (4/5/2020).
Dia juga berharap agar semua pihak menerima dengan lapang penerapan PSBB di Kabupaten Gowa. Sebab, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19.
Terlebih saat ini Kabupaten Gowa terbilang daerah yang rawan penularan.
“Kami harap ada dukungan dari berbagai pihak, kerjasama berbagai pihak, agar suksesnya PSBB di kabupaten Gowa. Karena ini kepentingan kita bersama, kepentingan seluruh masyarakat yang ada, karena dengan ini akan memutuskan penyebaran covid-19,” lanjut Adnan.
Pada pelaksanaan hari pertama PSBB ini, sejumlah titik arus lalu lintas diperiksa ketat. Termasuk bagi pengendara yang akan masuk di wilayah Kabupaten Gowa. Baik dari arah Jembatan Kembar menuju Kota Sungguminasa maupun dari arah Kota Makassar menuju daerah berjuluk butta bersejarah ini.
Ketatnya pengecekan bagi pengendara menyebabkan arus kemacetan beberapa jam karena padatnya kendaraan. Hal ini dibenarkan Kepala Satu (Kasat) Lalu Lintas Polres Gowa, AKP Mustari.
Ia mengatakan, kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan dari petugas terhadap setiap kendaraan yang ingin melintas ke arah Kota Sungguminasa.
“Tadi pagi memang sempat macet, tapi sekarang sudah lancar,” katanya dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB.
Lanjutnya, untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa, saat ini dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Di mana kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar dialihkan ke Panciro menuju Barombong.
Sehingga kendaraan yang ini ke Kota Makassar tidak lagi melewati Sungguminasa.
“Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa, jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker,” tegasnya.
Sesuai aturan PSBB, AKP Mustari menyebutkan hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP.
Pada penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, sejumlah pelaku usaha juga diinstruksikan untuk menutup sementara usaha mereka. Khususnya yang berada di wilayah Kota Sungguminasa.
Ia pun berharap, agar pelaku usaha dalam hal ini pemilik toko dapat mematuhi aturan selama PSBB.
“Besok kita akan turun, kalau sudah kita tegur dan ada yang masih buka, kita akan lakukan penindakan, apakah izinnya dicabut atau seperti apa. Pastinya kita akan tindaki secara tegas,” katanya.