Kakek Cabuli Bocah, Coba Sogok Orangtua Agar Tak Terjerat Hukum

Karena tak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melapor ke Polresta Banyuwangi.

Setelah mendapatkan cukup bukti, akhirnya polisi menggelandang pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, kaus pendek warna putih, rekaman video dan uang tunai Rp6 juta, serta bukti lainnya yang mendukung kasus ini.

Dari barang bukti tersebut, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA  Rumah Pasien Corona Dibobol, Uang dan Emas Raib Digasak Maling

“Alat bukti yang kita dapatkan menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar melaksanakan perbuatan tersebut dan kita tahan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang masih tetangga korban ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu.

Perbuatan yang pertama dilakukan di dalam kamar rumah tersangka.

Agar luput dari jerat hukum, tersangka sempat mengajak damai keluarga korban. Namun, ajakan damai ini tidak digubris oleh keluarga korban.

BACA JUGA  Komunikasi Unismuh Makassar Gelar Workshop Penulisan Proposal dan Skripsi

Uang yang rencananya digunakan untuk damai itupun disita oleh Polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang,” katanya. (JPNN)