Kakek Cabuli Bocah, Coba Sogok Orangtua Agar Tak Terjerat Hukum

Banyuwangi – Seorang kakek cabul berinisial BS (64) akhirnya mendekam dalam tahanan Polisi setelah dua kali melakukan perbuatan bejat terhadap korbannya bocah usia 10 tahun di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Pada April 2020 ada seorang kakek melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Anak tersebut berumur sepuluh tahun,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

BACA JUGA  HUT Wajo ke-625, Bahtiar Baharuddin Sebut, Masa Depan Ada di Perikanan Air Tawar dan Hortikultura

Kasus ini terungkap setelah seorang warga tak sengaja melihat BS berada di sebuah bangunan area tambak udang bersama korban bocah itu.

Warga yang curiga dengan gerak-gerik BS kemudian merekam aktivitas dari jarak belasan meter.

“Kemudian diambil video oleh saksi namun tidak diunggah. Ini salah satu alat bukti yang kita dapatkan,” kata mantan Kapolres Probolinggo ini.

BACA JUGA  Panwascam Barebbo Gelar Rapat Peningkatan SDM Pengawas TPS Pemilu 2024

Video tersebut kemudian disampaikan pada orang tua korban.