Pandangan Islam Tentang Narkoba, Ini Penjelasan Kanit Bintibmas Polres Bantaeng

  • Bagikan
Kanit Bintibmas, Bripka Nur Amin tampil mengisi acara Mimbar Ramadhan 1441 H dengan bertajuk 'Pandangan Islam Tentang Narkoba' dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Senin 27 April 2020.

BANTAENG – Personil Satuan Binmas Polres Bantaeng tampil mengisi acara Mimbar Ramadhan 1441 H dengan bertajuk ‘Pandangan Islam Tentang Narkoba’ dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Senin 27 April 2020.

Kanit Bintibmas, Bripka Nur Amin yang tampil pada acara tersebut menjelaskan bahwa Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Tin:4 “Laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwim” yang artinya Sungguh, Allah SWT telah mnciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

“Maka sebagai manusia harus ada keterpaduan antara penciptaan yang sempurna dengan perbuatan yang baik termasuk menjauhi Penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Selain itu beberapa keterangan dalil yang disimpulkan bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan haram, karena dapat dikategorikan sebagai bagian dari minuman keras atau khamar, juga termasuk perbuatan yang sia-sia, maka islam mengharamkan mengkomsumsi Narkoba.

BACA JUGA  Bantaeng Diguyur Hujan, Satu Remaja Ditemukan Tewas

“Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 168 yang artinya Hai Manusia, Makanlah dari apa yg ada dibumi yang halal lagi baik, dan jangan mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu,” sebutnya.

“Al-Qur’an Surah Al-Maidah:90, Artinya:Hai orang-orang yg beriman, sesungguhnya minuman keras (Khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kamu beruntung,” lanjutnya.

BACA JUGA  Sambangi Tomas Tanah Loe, Ilham Azikin Ajak Jaga Kedamaian Kampung

Ada pula Hadits Nabi Muhammad SAW bahwa salah satu ciri kesempurnaan Iman seseorang adalah ketika dia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat atau perbuatan sia-sia.

Menurut Bripka Nur Amin, narkoba sudah menjadi musuh bersama.

Penerapan hukum telah dilaksanakan bagi para pelaku, mulai dari hukuman paling ringan yaitu kurungan minimal empat tahun penjara sampai hukuman mati.

“Namun tak membuat para pelaku menjadi jerah, terbukti hampir setiap bulan Satuan Resnarkoba Bantaeng menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkoba, tercatat dari bulan Januari-April 2020 sebanyak 14 orang dalam proses hukum,” bebernya.

Selain itu dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Bantaeng, terkhusus kepada para muballigh, untuk turut serta atau proaktif dalam pemberantasan narkoba dengan pendekatan agama atau minimal memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

BACA JUGA  Perawat dan Bidan Jadi Prioritas Bintara di Polda Sulsel

“Agama Islam telah mengajarkan kepada kita untuk mengkomsi makanan yang halal lagi baik, semua untuk kebaikan tubuh kita dan yang terpenting adalah hidup harus dalam keridhoan Allah SWT,” sebut Nur Amin.

Bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba, kata dia, di dunia minimal ada 3 tempat yang menunggu yaitu Penjara, Rumah Sakit Jiwa dan Kuburan.

“Namun di akhirat tempatnya adalah Neraka Jahannam. Naudzubillah,” kuncinya.

  • Bagikan