MAKASSAR – Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan para preman peliharaan bos Toko Bintang terhadap Jurnalis, Sabtu (25/4/2020).
“Ini sudah mencederai profesi wartawan Imdonesia. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri.
Penganiayaan, penyekapan dan ancaman pembunuhan dilakukan sejumlah preman di toko Bintang saat Sya’ban Sartono Leky (36) tengah melakukan peliputan penertiban sejumlah toko yang masih buka saat Pemkot Makassar memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020.
Kebijakan PSBB berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. Penjabat (Pj) Walikota Iqbal Suhaeb kemudian mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 sebagai payung hukum. Alasan itulah sehingga Satpol PP melakukan penertiban.
Namun semua Toko Bintang dibawah bendera PT Bintang Internasional tetap buka. Sebab mereka mengantongi surat yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar. Ironis memang. Sebab toko ini salah satu usaha yang dilarang beroperasi pada masa PSBB.
Kepala BPBD Makassar, dr Rusly berdalih surat tertanggal 23 April 2020 bernomor 360/ /covid-19/IV/2020 perihal pembatasan bekerja kepada Toko Bintang dinilai penting, karena bagian dari kebutuhan utama masyarakat.
Karena itu Sabri menantang Pemerintah Kota Makassar untuk menutup dan mencabut izin toko aksesoris handphone ini demi keberhasilan PSBB di Kota Makassar.
“Usahanya ini tidak ada hubungan dengan kebutuhan bahan pokok, tetapi kok Pemkot Makassar masih kukuh mengizinkan toko ini beroperasi di tengah pandemi corona dan mengabaikan aturan PSBB. Ada apa ini Kepala BPBD Makassar,” tanya Sabri.