Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial AK (50) lantaran kedapatan mengantongi narkotika jenis shabu.
Oknum ASN lingkup Pemkab Bulukumba tersebut diamankan Kepolisian setempat pada Minggu (26/4/2020) di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka menjelaskan, pelaku AK akhirnya berhasil diringkus setelah lama menjadi incaran petugas.
“Pelaku yang oknum ASN ini sudah lama diintai oleh anggota kami, lantaran adanya aduan kalau diduga pelaku adalah pengguna barang haram narkoba jenis sabu-sabu,” terang Hambali.
AK sempat dibuntuti petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus. Sabu seberat 0,32 gram didapati petugas saat dilakukan penggeledahan.
“Saat anggota lakukan pengintaian terhadap pelaku, pelaku tiba-tiba melintas lalu dibuntuti oleh tim kami dan dilakukan penggeledahan, serta ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” kata Hambali.
Saat dilakukan interogasi, kata Hambali, oknum ASN Bulukumba ini menjelaskan ia membeli dari seorang bandar berinisial FS seharga Rp. 200 ribu.
Petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap bandar FS. Namun sayangnya, FS berhasil kabur lebih dulu.