Pelaku Dugaan Pengedar Sabu Diringkus TNI-Polri di Bantaeng

  • Bagikan

BANTAENG–Penagkapan dugaan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu saat sedang melintas di Posko Covid-19 perbatasan Desa Layoa dan Kabupaten Bulukumba Rabu, 22 April 2020.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Dusun Saukang Desa Baji Minasa bernama Hamsah alias Ampa (32).

Berdasarkan informasi dari masyarakat sejak meninggalnya Lk. Suhardi alias Sudi, Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih marak di Bajiminasa yang diduga adalah pelakunya Hamzah alias Ampa (32).

Adanya informasi tersebut maka petugas langsung melakukan  penjejakan keberadaan pelaku dan dilakukan pengembangan bahwa pelaku akan melewati Posko Covid-19 sekitar jam 12 wita siang hari.Kapolsek Pajukukang berposko di Desa Layoa untuk mengamati pelaku.

BACA JUGA  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Serahkan Ranperda  Pelaksanaan APBD T. A 2023

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri melalui Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah pelaku diketahui menuju Posko Covid 19 dari arah Bulukumba.

“Pelaku tertangkap setelah pelaku diketahui menuju Posko Covid-19 untuk melintas dari arah Bulukumba,” Ujar Aipda Sandri Rabu, 22 April 2020.

Lanjut kata Sandri Upaya yang di lakukan Kapolsek Pajukukang AKP Saharuddin dibantu personil TNI dari Kodim 1410 Bantaeng melakukan pencegatan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku,” beber Sandri.

BACA JUGA  Bantu Korban Banjir, PKK Bantaeng Sasar Tiga Titik

Masih kata Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,”Terang Sandri

Sementara itu Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH mengapresiasi petugas yang bertugas di posko Covid-19 Desa Layoa, dengan bersinergi TNI dan Polri dapat pencegah peredaran narkoba di kabupaten Bantaeng yang meresahkan warga Bantaeng pada umumnya.

BACA JUGA  Paripurna Penyampaian Pendapat Umum Fraksi-Fraksi Ranperda Perubahan APBD T. A 2024

“Saya berikan apresiasi kepada petugas yang bertugas di Posko Covid-19.Dengan sinegritas TNI-Polri pencegahan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat bisa tertangkap,” tandas Wawan Sumantri.

Wawan juga menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni, tas kecil warna hitam berisikan uang Kertas senilai Rp. 12.000.000, satu sachet (0.46gram) psikotrapika jenis sabu sabu, satu ikat pipet, dan satu unit motor Kawasaki ninja warna hitam, beber perwira berpangkat dua bunga melati ini.

  • Bagikan