Ribuan Personel Polda Sulsel Siap Amankan PSBB di Kota Makassar

  • Bagikan

Makassar-Sebanyak 810 personel Polrestabes Makassar dan 390 Personil dari Satker Polda Sulsel bersama unsur TNI dan Pemda telah disiapkan untuk mengamankann penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, berupa pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

BACA JUGA  Lewati Jembatan Bambu dan Lorong Sempit, Wagub Sulsel Sambangi Warga Terdampak Covid-19

Selain itu, lanjut Kabid Humas Juga akan dilaksanakan Giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB

Kabid Humas juga menambahkan, selain pelibatan personil Polda Sulsel , pengamanan PSBB di Kota Makassar juga melibatkan unsur TNI, dan Pemerintah Kota Makasar

“Polda Sulsel menyiapkan ribuan personil guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar, selain dari unsur Kepolisan juga disiapkan ratusan personil pengamanan dari TNI dan Pemda,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat 17 April 2020.

BACA JUGA  Tiga Pilar Tinjau Langsung Dapur Umum SAT BRIMOB Polda SulSel

Ribuan personel Polda Susel bersama TNI dam Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis

“Ya kepada masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaa PSBB ini, .kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini , Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel

BACA JUGA  ANRI Adakan Preservasi Arsip Keraton Nusantara

Namun begitu, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.

  • Bagikan