Bantaeng-Sebanyak 54 unit sepeda motor diamankan dari lokasi balap liar diamankan Kecamatan Pajukunag, Rabu 15 April 2020, pukul 17.00 WITA Sore.
Meski ditengah pandemi Covid-19, para pelaku balapan ini tetap melakukan aksi balapan liar, padahal aksi mereka sangat meresahkan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Pembubaran Aksi Balap liar di Desa Baruga Kecamatan Pajukukang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Jafar Tontong
Selain itu, dia juga membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan pembubaran terhadap penonton dan pembalap liar yang melakukan drag bike di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Alhasil terjaring sekira 45 kendaraan roda dua yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya.
Seluruh motor yang terkjaring dilokasi Akan dikeluarkan/dilepaskan selepas Idul Fitri nanti dengan membawa kelengkapan sepeda motor
“Bagi yang kendaraannya lengkap akan kita kembalikan, tapi nanti, selesai Ramadhan,” Kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH.
Hal itu dimaksudkan agar balapan liar ataupun sekedar menonton tak lagi dilakukan. Apalagi saat ini wabah virus corona masih mengancam, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan untuk berkumpul lebih dari 20 orang.
“Banyak orang di lokasi balapan liar, itu mencapai ratusan. Akhirnya Kemarin kan (Rabu, 15 April 2020) kita lakukan penertiban. Ada 54 motor yang terjaring, kita amankan di sini. Sekarang sudah diporses,” ungkap Wawan.
Lanjut kata Wawan,saat ini Sat Lantas Polres Bantaeng melakukan pendataan terhadap pemilik kendaran melalui Nomor Polisi kendaraan bermotor ada juga beberapa kendaraan yang tidak memakai nomor kendaraan (Nopol)
Kendaraan dilokasi ditinggal oleh pemiliknya ketika mengetahui Polisi datang, bahkan ada yang disembunyikan dipinggir Sungai.
“Kendaraan yang diamankan tentunya kita akan Proses,” jelas mantan Kapolres Sigi ini.