JAKARTA – Legal Manager PT Duta Palma Grup, Suheri Terta alias STR resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 5 Maret 2020.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tersangka kasus kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI tersebut dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.
Ali Fikri menjelaskan, tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.
“Adapun, berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.” sebutnya.
Dia menjelaskan, tersangka sempat menjadi buronan kejaksaan selama empat tahun sejak 2015. Pelarian tersangka akhirnya kandas usai dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.
Terhitung Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
“Sebelumnya tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020,” ujar dia.
Pandemi Corona Tak Surutkan KPK
Meski dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas. Tentunya protokol kesehatan dan kewaspadaan tetap harus dipedomani.
“Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir,” tutup Ali.