Bagaimana Jika Ada Korupsi di Tengah Bencana Covid-19, Ketua KPK: Pidana Mati!

  • Bagikan
Ketua KPK, [Pribadi]

JAKARTA—KPK terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan covid-19.

“Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Saat ini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar ketua KPK, Firli Bahuri, pada Kamis 2 April 2020.

BACA JUGA  Pertamakali Ikuti Kejurda Petanque Sulsel, ini Harapan Atlet Maros Usai Sabet Medali

KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan wabah virus tersebut, di antaranya menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan Covid-19 BNPB.

Selain itu, KPK juga telah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota.

BACA JUGA  "Pukul Balik Corona", Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan di Sinjai

“Surat edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi,” terang dia.

“Korupsi di saat bencana hukumannya pidana mati,” lanjut Firli Bahuri menegaskan.

Dia kembali menyampaikan agar dapat berpedoman pada Perpres nomor 16 tahun 2018 dan peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.

BACA JUGA  Mapolres Jeneponto Sepi, Seorang Polisi Reaktif Corona

“Seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar sekiranya tidak melakukan perbuatan persekongkolan atau kolusi, kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan maladministrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” kuncinya. (*)

  • Bagikan