GOWA—Kepolisian Resort Gowa melakukan pemasangan spanduk maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), Jumat, (3/4).
Pemasangan Spanduk Kapolri dilakukan di pemukiman masyarakat, pasar, tempat-tempat Ibadah, perkantoran, warung dan di pinggir jalan yang termasuk lokasi strategis dan mudah dibaca oleh masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Gowa guna menekan penyebaran Covid 19.
Menurut Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan mengatakan, menyikapi penyebaran virus corona, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona.
“Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19),” ujar dia.
Adapun sosialisasi dalam bentuk lisan maupun tulisan ini menuai harapan agar masyarakat memahami kondisi terkini terkait penyebaran Virus Corona.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola berharap, “jangan sampai ada yang melanggar, karena ini demi kita bersama juga sebagai upaya untuk mengantisipasi atau mencegah penyebaran virus Corona,” tuturnya. (*)