SINJAI—Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, ada sebanyak 5.556 narapidana dibebaskan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Yasonna menjelaskan bahwa pelepasan Napi itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Tak terkecuali di Rumah Tahanan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Rutan Sinjai, Ince Muh Rizal.
“Kemarin diasimilasikan 11 orang, dan hari ini 13 orang warga Rutan Kelas II B Sinjai, jadi jumlahnya ada 24 warga,” kata Ince. Kamis, (2/4).
Yang dibebaskan itu bila telah menjalani 2/3 masa pidananya sebelum tanggal 31 Desember 2010. Dan, selama menjalankan asimilasi dan integrasi di bawah pengawasan balai pemasyarakatan dan kejaksaan setempat.
Sementara itu, Ince menekankan beberapa hal kepada para anggotannya, yakni menjaga kebersihan bagi pegawai dan semua warga binaannya.
“Rajin berolahraga atau berjemur untuk meningkatkan imun. Dan, melaksanakan SOP pencegahan terhadap penyebaran virus covid-19 dengan wajib cuci tangan dengan antiseptik sebelum memasuki kantor,” ujar dia.
Tak hanya itu, kata Ince, untuk sementara pihaknya menunda kunjungan keluarga terhadap WBP selama masa darurat corona dan menggantinya dengan layanan video call.
“Pelaksanaan sidang di Pengadilan melalui teleconference dengan aplikasi zoom, jadi tahanan tetap berada dalam Rutan [yang belum dibebaskan],” pungkasnya.
Dia juga menghimbau, bagi yang mendapatkan asimilasi rumah agar betul-betul menjaga diri dan tidak boleh kemana-mana sampai masa darurat corona dicabut oleh pemerintah.
“Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, dan terhindar dari segala penyakit khususnya corona,” tutupnya