Waspada! Kinerja Buruk Kementerian dan Pemda Bakal Disiarkan di Media Massa

Presiden RI, Joko Widodo.

Khusus untuk penghargaan dan sanksi atas kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha, penilaian merujuk pada penyusunan peraturan menteri/lembaga dan kepala daerah sesuai amanat perundang-undangan. Lalu, turut mempertimbangkan koneksi sistem kementerian/lembaga dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan pelaksanaan berusaha.

Penilaian ini akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Tim penilaian juga bisa melibatkan profesional.

BACA JUGA  Mengurus Sertifikat Tanah, Mahasiswa: Hati-hati Pungli

Ada tiga hasil penilaian, yaitu sangat baik, baik, dan kurang baik. Penilaian sangat baik akan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penilaian baik tidak mendapat penghargaan dan tidak dapat sanksi. Namun, penilaian kurang baik akan mendapat sanksi berupa sanksi administratif berupa pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Menteri Keuangan.

BACA JUGA  Pemerintah Harus Berhati-hati, Krisis Sosial Hingga Krisis Politik Bisa Terjadi

Sanksi penundaan DAU dan DBH mempertimbangkan besaran penyaluran, sanksi pemotongan, hingga kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. DAU dan DBH yang ditunda bisa disalurkan kembali bila ada perbaikan atas rekomendasi BKPM.

Artikel ini telah tayang di situs CNN Indonesia.