Waspada! Kinerja Buruk Kementerian dan Pemda Bakal Disiarkan di Media Massa

Presiden RI, Joko Widodo.

Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Bentuk disinsentif anggaran yang dimaksud Jokowi berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman (refocusing) anggaran.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Untuk pemda, penilaian akan dilaksanakan berdasarkan pemenuhan kriteria utama dan hasil penilaian atas kategori kinerja. Pemenuhan kriteria mencakup opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan laporan wajar tanpa pengecualian dan ketepatan waktu penetapan peraturan daerah (perda) mengenai APBD.Kemudian, turut mencakup penerapan e-government dan ketersediaan PTSP.

BACA JUGA  Pemerintah Harus Berhati-hati, Krisis Sosial Hingga Krisis Politik Bisa Terjadi

Sementara kategori kinerja merujuk pada tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penilaian tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat akan dinilai oleh Menteri Keuangan. Indikator penilaian lainnya akan melibatkan penilaian dari menteri atau pimpinan lembaga terkait.

BACA JUGA  Presiden Jokowi : Sambut Ramadhan yang Barokah

“Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Bila hasil penilaian baik, maka pemda berhak mendapat penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, hingga Daerah Insentif Daerah (DID) sesuai dengan perhitungan kemampuan negara. Sementara bila berkinerja buruk akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.