Untuk kementerian/lembaga, mekanismenya, pemerintah menetapkan lima tingkat penilaian, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.
Penilaian mencakup kemampuan pengelolaan dan kinerja anggaran yang memperhatikan aspek implementasi, manfaat, dan konteks.
Kementerian/lembaga yang mendapat nilai sangat baik akan mendapat penghargaan dan tidak mendapat sanksi. Penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, dan/atau insentif.
“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara kementerian/lembaga yang mendapat nilai baik dan cukup tidak diberi penghargaan dan tidak dikenakan sanksi. Sedangkan yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi.