Jakarta – Presiden Jokowi meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) segera merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona alias coronavirus deseas 2019 (covid-19).
“Melakukan refocusing kegiatang dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan covid-19,” kata Jokowi saat memberi pengarahan kepada gubernur se-Indonesia lewat videoconference di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengatatakan tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran penanganan corona lantaran sudah ada dasar hukumnya.
“Saya sudah tandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020,” jelasnya.
Seperti diketahui, 20 Maret 2020, Jokowi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan itu salah satunya mengatur keharusan Pemda merealokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan covid-19.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020.
Peraturan ini mewajibkan setiap pemda mengalokasikan anggaran untuk mengatasi corona dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana insentif daerah (DID).
Jadikan Rujukan
Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan menilai Inpres Nomor 20 Tahun 2020 dan PMK Nomor 19 Tahun 2020 harus dijadikan rujukan daerah dalam mengalokasikan anggaran penanganan corona.
“Karena sebagian besar anggaran APBD itu kan berasal dari dana transfer (dari APBN) juga,” jelas Misbah kepada Infoanggaran.com.
Misbah mengatakan pemda sangat berisiko jika tidak menaati dua aturan tersebut. “Kalau sampai daerah tidak menganggarkan untuk pencegahan virus corona yang sekarang ini terus menyebar luas hampir ke seluruh Indonesia, aku pikir itu malah blunder bagi daerah,” tegasnya.
Penilaian tersebut, menurut Misbah, bukan tanpa alasan. “Nanti bisa langsung di cek (daerah mana yang tidak mengalokasikan anggaran-red) oleh Kemenkeu,” pungkasnya.