Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal bertindak keras apabila mendapati pelanggaran dan unsur koruptif dalam pengadaab barang dan jasa penanganan Covid-19.
“KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Menurutnya, situasi penanganan wabah Covid-19 saat ini membutuhkan pengadaan barang yang sangat cepat. Namun harus dilakukan secara maksimal agar anggaran dan upaya penaganan virus corona di Indonesia dilakukan sebagaiamana ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan Peraturan Lembaga LKPP no 13/2018.
Tetapi dalam kondisi darurat saat ini, pengadaan Barang dan Jasa lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.
Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan, terutama rekam jejak mitra penyedia.
“Adapun prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui Penunjukkan Langsung sebagai Perpres nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018,” ujar Firli Bahuri.
“Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” lanjut dia.
Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat itu, harus dipastikan tidak ada unsur koruptif.
KPK pun mengharapkan, pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dan pihaknya meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.
“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP karena LKPP dan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan COVID-19,” ujar Firli.
Dia menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 yang melakukan pengawasan adalah BPKP. Sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan.
Dengan demikian, kata dia, posisi KPK melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.
“Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah COVID-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan,” kata Firli.
Bagi dia hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas yang paling utama.
“KPK berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk memastikan agar segala sesuatunya dapat berjalan sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.