Bulukumba—Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba selama ini.
Pengungkapan terhadap pelaku Curat itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, saat Press Release di depan gedung gelar Anantahira Sat Reskrim Polres Bulukumba, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra. Kamis (19/3).
Kapolres Bulukumba mengungkapkan, tersangka inisial RA (25) melakukan aksinya di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, pada 13 Maret 2020.
Menurut Kapolres, tersangka yang satu ini melakukan aksinya sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda.
”Pelaku RA awalnya melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor dan pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang berada di seberang jalan, kemudian pelaku berhenti sekitar 50 meter dari rumah korban dan masuk di lorong kecil sambil memarkir motor nya. Kemudian pelaku memanjat kamar mandi dan masuk di sela sela atap, kemudian pelaku masuk ke kamar korban,” ungkap Gany Alamsyah.
Setelah itu, kata Gany, pelaku berjalan ke arah lemari korban kemudian pelaku mengambil pisau lalu mencongkel lemari.
“Lalu mengambil tas berwarna hitam, kemudian tersangka keluar dari rumah korban sambil membawa tas berwarna hitam melalui pintu belakang rumah korban,” terangnya. (*)