Tuntut Agar Buruh Hamil Tak Dipekerjakan Malam Hari, KSPB: Boikot PT AFI

  • Bagikan
Spanduk aksi KSPB di Taman Karampuang, Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Rabu, (18/3).

Sinjai — Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 18 Maret 2020, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Mereka mengangkat isu “Boikot PT. AFI (Alpen Food Industri), dan menolak buruh hamil dipekerjakan, apalagi pada malam hari”.

Salah satu demontran menjelaskan bahwa sejak 21 Februari 2020 lalu, sekitar 600 orang buruh Es Krim AICE – PT. AFI mogok setelah gagal mediasi, mulai sejak tahun 2019 lalu.

Keresahan lainnya, kata Husbang, adalah kondisi kerja yang tidak memadai, penggunaan buruh kontrak, buruh hamil dipekerjakan pada malam hari hingga tingginya kasus keguguran dan kematian bayi.

Husbang selaku Kordinator Lapangan menuturkan, jika menurut pendataan serikat pekerja, sejak tahun lalu telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran dari total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE.

BACA JUGA  UNSA Makasaar Tetap Kuliah di Tengah Wabah Covid-19, Ini Kata Dekan FH

Bahkan buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Sementara perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri yang seringkali mendiagnosa sendiri.

“Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain. Bisa dibayangkan, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja,” ujar Husbang. Kamis, (19/3).

Dia menambahkan, dari 2 tahun lalu, buruh telah berusaha mempersoalkan berbagai kondisi agar mencapai kerja yang ideal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA  Walau Hujan, di Pantai Losari Tetap Semangat Menunggu Pergantian Tahun

Tak hanya itu, protes yang dilakukan buruh malah dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan mutasi-mutasi sepihak, demosi, pemberian sanksi sepihak, skorsing, dan pemutusan hubungan kerja.

“Upaya-upaya juga sudah dilakukan, dari berunding, mediasi upah, dan masalah kontrak kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi. Melaporkan permasalahan kondisi kerja ke pengawas, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan,” katanya.

Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun mangkir, kata Husbang, praktik tersebut masih saja dilakukan.

Atas dasar itu, menurut Husbang, KSPB menuntut keras agar buruh hamil jangan dipekerjakan pada malam hari. Serta meminta agar cuti haid jangan dipersulit.

BACA JUGA  Usai Gelar Konferensi Pers, Fahidin Umumkan Rekomendasi PKB ke Tomy-Makkasau

“Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS, dan bebaskan buruh untuk memilih akses kesehatannya sendiri tanpa ada sanksi,” tutur Husbang.

Selain itu, mereka juga meminta agar Surat Peringatan, demosi, mutasi, dan PHK secara sepihak segera dibatalkan.

Dari segi regulasinya pun disoroti oleh KSPB bahwa pasal-pasal Peraturan Perusahaan tak boleh bertentangan dengan UU Ketenaga Kerjaan, agar upah dan hak-hak buruh dapat terpenuhi dengan baik.

“Pekerjakan kembali buruh yang telah di-PHK dengan upah yang layak sesuai kebutuhan keluarganya. Dan, berikan ruang demokratik bagi buruh, jangan ada keputusan-keputusan sepihak yang merugikan buruh, yang juga sebagai manusia,” kuncinya.(*)

  • Bagikan