Bantaeng — Penagkapan tersangka pelaku penganiayaan oleh tim Resmob Polres Bantaeng di jalan Pahlawan Cabodo, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng, Sulsel, Selasa, (17/3).
Tersangka yang diamankan atas nama AA (22) tinggal di keluarahan Bonto Lebang, kecamatan Bissappu, Bantaeng.
Penangkapan terhadap AA didasarkan pada LP – B / 175 / VII / 2019 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, mengenai kekerasan (penganiayaan) yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban VR (22).
Dari kekerasan terasebut, korban sempat pingsan dan mengalami luka bengkak pada pipi kanan di bawah telinganya, luka lecet pada lutut sebelah kirinya, dan nyeri pada tangannya.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, untuk tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2 tahun 2 bulan.
“Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka AA sempat kabur ke Sulawesi Tenggara, dan untuk rekan-rekan tersangka, unit Resmob akan melakukan pengejaran,” kuncinya.(*)