Bantaeng — Penangkapan pelaku penganiayaan dan penikaman oleh tim Resmob Polres Bantaeng kepada pria yang berinisial BB (40) itu terjadi di jalan Mawar, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulsel. Sabtu, (14/3).
BB yang bekerja sebagai nelayan itu beralamat di jalan Pemuda, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng. Selain itu, ada AS (18) di alamat yang sama dan terjaring pula sebagai pelaku dengan kasus serupa.
Hal itu dilakukan atas dasar Laporan Polisi LP – B / 40 / II / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, Atas Kasus penganiayaan/penikaman yang dialami oleh ADLI (20thn) warga Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng.
Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, sekitar 19:45 Wita orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa cucunya atas nama ADL dikeroyok dan ditikam di depan klinik Medical Letta dan pada malam itu juga pelapor langsung menuju ke tempat kejadian.
Namun, setelah pelapor sampai di tempat tersebut dan melihat cucunya tergeletak sehingga kaget kemudian pingsan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST, SH, MH mengatakan, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUH.
“Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” katanya.(*)