Gowa–Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WITA, ringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus berkedok Hipnotis .
Empat orang pelaku berhasil diringkus di empat lokasi berbeda berinisial Amri Dg Rangka (51) yang berperan sebagai otak pelaku dan menghipnotis korban kemudian 3 pelaku lainnya Agus Dg Siama
(46) berperan sebagai Sopir, Abdul Haris (32) berperan sebagai Supir dan menyiapkan kendaraan serta Sudarmin (38) yang ikut berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan otak pelaku beraksi.
Modus para pelaku melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi warga dari Malaysia dan berlogat bahasa Melayu kemudian menjadi penumpang lalu menghipnotis korbannya .
Selain otak pelaku terdapat rekannya yang bertindak sebagai supir angkutan daerah kemudian ikut berperan sebagai pembeli agar korban percaya dan setelah korbannya terpengaruh selanjutnya otak pelaku menawarkan perhiasan.
Dalam melakukan aksi juga dibantu oleh 2 rekannya yang lain dan bertugas mengawal aksi otak pelaku
Amri (51), dengan menggunakan satu unit mobil
Sebelum para pelaku melakukan aksi terlebih dahulu saling menghubungi via telepon kemudian berkumpul di batas kota Gowa Makassar selanjutnya otak pelaku membagi tugas .
Tiga pelaku merupakan warga Takalar dan satu diantaranya warga Makassar yang notabene merupakan pengemudi angkutan umum antar daerah pada salah satu perusahaan jasa transportasi yang mana mobil tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Pengungkapan berhasil dilakukan berawal anak korban mengetahui identitas kendaraan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu perusahaan jasa transportasi kemudian pihak perusahaan menghubungi pelaku Sudarmin untuk datang ke Polres Gowa.
Saat terduga pelaku Sudarmin menyerahkan diri selanjutnya dilakukan introgasi namun tidak koperatif dan dengan interogasi secara mendalam kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut pelaku lainnya.
Tiga pelaku ditangkap di wilayah Makassar dan Takalar dan pasca diinterogasi kemudian dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP kemudian para pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri lalu Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil keterangan dari para pelaku menjelaskan bahwa aksi telah dilakukan kurang lebih 10 tahun yang lalu dan hingga saat ini sekitar 10 orang warga menjadi korbannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Polres Gowa pada Jumat,13 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.
Terpisah Kapolres Gowa mengatakan “mengapresiasi upaya penangkapan dan pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus hipnotis serta berharap kejahatan seperti ini segera diungkap dan dikembangkan karna sudah banyak warga yang resah atas tindakan yang dilakukan para pelaku,” tegas AKBP Boy Samola.