News  

Eks Napi Rutan Bulukumba Ini Ditembak oleh Polisi Bantaeng karena “Nakal”

Bantaeng—Tersangka RH (22) yang dijerat kasus tindak pidana pengancaman dan penggelapan ditembak oleh personil kepolisian Polres Bantaeng saat melakukan penangkapan.

Hal itu didasarkan pada laporan polisi yang berbeda laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan

Pada hari Selasa 10 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari perkara pengancaman dan penggelapan, sehingga berhasil mengetahui lokasi pelaku.

BACA JUGA  Gelar Pelatihan Digital Publikasi, Pemdes Barua Hadirkan Dua Pendekar Literasi dan Inovasi jadi Pemateri

Dengan gegas polisi melakukan upaya penangkapan di jalan Gelatik, Kelurahan Palantikang. Saat itu, RH sedang dibonceng oleh temannya.

Namun sialnya, tersangka beserta rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.

Setelah terjatuh RH berusaha kabur, sedangkan rekannya berhasil diamankan oleh seorang petugas lainnya.

Terjadilah aksi kejar-kejaran, hingga diberikan tembakan peringatan. Namun RH tetap memilih lari, sehingga petugas melumpuhkannya ke arah kaki.

Setelah diamankan, RH justru mengaku terkena tembakan di bagian pinggangnya, sehingga harus melakukan proses pengobatan di RSUD Bantaeng.

BACA JUGA  Bupati Uji Nurdin Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel,

“Untuk laporan polisi pada bulan Januari tersangka melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di lapangan hitam seruni dengan menggunakan pisau lipat,” kata AKBP Wawan Sumantri, Kapolres Bantaeng.

Sedangkan untuk laporan polisi di bulan Februari tersangka berpura-pura meminjam Handphone korban kemudian membawa kabur.

Selain itu, kata Wawan, RH juga telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret) dan telah divonis 1,5 tahun.

Wawan juga mengaku akan menanggung segala biaya pengobatan RH hingga sembuh.

BACA JUGA  Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada Bantaeng 2024, Ketua KPU: TPS Dikurangi, Jangan Ada yang Pindah

“Saat ini tersangka dalam keadaan stabil dan akan dilakukan operasi bedah,” ujarnya.

Mengenai tindakan anggotanya di lapanagan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.