Bantaeng – Unit Resmob Polres Bantaeng mengamankan AM (18), yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis NS berusia (16) tahun di Desa Lumpangang Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Tersangka (AM) ditangkap warga pada Selasa 03 Februari 2020 dini hari.
Beruntung personil Polsek Pajukukang dan warga segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga di lokasi.
Kapolres Bantaeng Wawan Sumantri mengatakan,setelah pelaku diamankan di Polsek Pajukukang tersangka selanjutnya di bawah ke kantor Polres Bantaeng Oleh tim Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pelaku diduga telah melakukan tindakan pelecahan terhadap NS dengan cara meraba paha korban yang sedang tertidur pulas dikamarnya.Namun korban terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidurnya dengan posisi jongkok.
Merasa dilecehkan korban langsung mendendang tersangka, karena merasa panik tersangka berusaha kabur melalui ruang tamu, karena terkunci tersangka mencoba kabur melalui pintu belakang rumah.
Pelaku Masuk Kerumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.Pelaku mengakui tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap NS, Pelaku juga mengaku sering menonton film porno melalu Gawai / handphone.
Selain itu motif dari pelaku melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban karena pelaku tertarik dengan korban, namun korban menolaknya.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menyampaikan terima kasih kepada Masyarakat Lumpangang karena tidak melakukan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengatakan sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tindakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga,” Beber Wawan Sumantri .
Wawan juga menghimbau kepada warga, agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keamanan rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan.
“Untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman Hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun Penjara,”Terang Wawan.