Butuh Komitmen Pemerintah Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan

Makassar–“Sudah lima tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diberlakukan tapi kurang punya dampak, sebab sosialisasinya masih minim,” kata Sri Rahmi, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di hadapan ratusan warga Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu, 1 Maret 2020.

Karena itu, menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini, sosialisasi menjadi penting, supaya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) efektif. Ia menilai tidak fair, jika kita menuntut pelaksanaan Perda sementara sosialisasi tidak dilakukan. Hal ini menjadi salah satu alasan pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Bonto Lanra Lorong 2 ini menghadirkan Devi Shanty Erawati dan Rusdin Tompo sebagai narasumber.

Devi Shanty Erawati mengapresiasi pelaksanaan program sosialisasi ini mengingat jumlah perokok di Indonesia terbilang banyak. Mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel ini mengutip sejumlah data yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan perokok aktif nomor tiga tertinggi di dunia setelah China dan India.

BACA JUGA  PROF Zudan PJ Gub Sulsel: Terima kasih Bank Mandiri Taspen

Sementara di wilayah ASEAN, kita tercatat sebagai yang tertinggi dengan jumlah perokok aktif sebanyak 65,19 juta atau setara 34% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Rusdin Tompo juga menyampaikan bahwa butuh dukungan semua pihak wujudkan KTR. Apalagi profil usia perokok belia semakin banyak. Aktivis anak ini menyebut, mereka yang mulai merokok pada usia 9-14 tahun sudah hampir 20 persen.

Pelaksanaan KTR, menurutnya, akan mendukung program Kota Layak Anak (KLA), Sekolah Ramah Anak (SRA), Lorong Sehat, Kota Sehat dan program-program yang bertujuan memberikan perlindungan bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Sesuai prinsip keterpaduan dan perlindungan hukum maka KTR ini terintegrasi dengan upaya perlindungan anak, termasuk program Jagai Anakta’,” Paparnya.

BACA JUGA  Wagub SulSel Apresiasi langkah PT. Vale Dalam Penanganan Covid-19

Lebih lanjut Rusdin Tompo menyarankan agar upaya membangun KTR itu dilakukan melalui hal-hal sederhana yang langsung bisa dipraktikkan, seperti tidak menyediakan asbak di rumah, juga tidak merokok di hadapan anak-anak bagi mereka yang merokok.

Selain itu, kios, ga’de-ga’de dan minimarket tidak melayani pembeli rokok dari kalangan anak-anak, serta tidak memasang spanduk dan umbul-umbul berkaitan dengan produk rokok. Berdasarkan data, kios, warung dan minimarket ikut mempermudah akses anak-anak memperoleh rokok.

Dalam Perda tentang KTR, diatur sejumlah tempat yang terlarang bukan saja untuk merokok tapi juga menjual, memproduksi, promosi/memasang iklan produk tembakau. Tempat-tempat dimaksud adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat umum dan tempat lainnya.

BACA JUGA  Siap Siap! Bawaslu Bantaeng Open Rekrutmen Pengawas Desa dan Kelurahan

Acara yang dihadiri Lurah Banta-Bantaeng, Basri, S.Sos, Ketua TP PKK Kelurahan Banta-bantaeng, Hj Aryani, ketua RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Banta-bantaeng ini menjadi menarik karena beberapa orang memberikan testimoni akibat merokok. Daeng Sija, misalnya yang merokok sejak 1961-2007, berhenti merokok setelah menderita sakit parah. Begitupun dengan Lurah Banta-bantaeng, Basri, S.Sos, yang mengaku berhenti merokok setelah mengalami sakit yang membuatnya tak bisa mengeluarkan suara.

Di kantornya, kata Basri, ia biasa melayani tamu perokok di luar ruangan. Ia menyampaikan, di Kecamatan Rappocini ada pojok rokok yang diperuntukkan bagi mereka yang merokok. Rokok juga menjadi aspek yang dijadikan indikator penilaian oleh Tim Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Ini antara lain cara untuk menerapkan KTR pada tingkat kekurahan dan kecamatan.

  • Bagikan