Bantaeng–Tim Resmob Polres Bantaeng mengamankan tiga orang remaja masing-masing berinisial I (18), H (18), A (18), karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban berinisal RS (20).
“Diamankannya ketiga anak tersebut lantaran dugaan” melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nikolas, Sabtu 29 Februari 2020.
Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 22.00 WITA. Lokasi pengeroyokan di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng menjelaskan kronologis pengeroyokan berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian tiba tiba saja datang tiga pelaku yang diduga memukuli korban dengan menggunakan tangan.
“Karena dikeroyok korban hendak melarikan diri, namu ketiga tersangka menarik korban hingga terjatuh, dan tersangka menyeret korban diaspal sehingg mengakibatkan luka lecet pada kaki dan tangan korban,”Bebernya.
Setelah mendapat perawatan di RSUD Prof. Dr. H.M.Anwar Makkatutu, Bantaeng, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kekantor Polres Bantaeng untum proses lebih lanjut,” tambahnya
Saat ini, ketiga remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.