Jakarta – eks Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain melantik Ali Mukartono sebagai Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik dua pejabat lainnya yakni Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Mangihut Sinaga sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang pembinaan.
Khusus kepada Ali Mukartono, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tiga penekanan tugas yang harus dilaksanakan.
Pertama, mengawasi penanganan perkara korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus pada pendekatan represif namun juga pendekatan represif dan preventif.
“Proaktif untuk menciptakan sisten antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintah di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Kedua, Ali Mukartono diminta hati-hati menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut.
Sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir.
Ketiga lakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada 2020 dengan senantiasa berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI No 9 tahun 2019.
“Ini harus diperhatikan agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam pilkada,” tambah Jaksa Agung ST Burhanuddin.