Grebek Kampung Narkoba, Timsus Satnarkoba Amankan 5 Pelaku

SERDANG BEDAGAI-Tim khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Sergai amankan 3 unit mesin jackpot dan 5 orang pelaku dalam giat grebek kampung Narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (28/2/2020) sekira pukul 01:00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum mengatakan bahwa penggrebekan kampung narkoba oleh tim khusus Satnarkoba, pihaknya mengamankan permainan perjudian mesin jackpot di Dusun I, Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

BACA JUGA  Lantik Pengurus TP-PKK Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Minta Prioritaskan Program Strategis Presiden Prabowo

“Penggrebekan tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan,”Ujar Robin Simatupang dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2020.

Dimana hasil penyelidikan, bahwa dilokasi tersebut terduga pengedar sabu inisial AB selalu nongkrong di lokasi perjudian tersebut. Sehingga dilakukan penggrebekan namun AB ternyata sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil lolos.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Bantuan OPD

Hasil penggrebekan, Timsus narkoba mengamankan 3 unit judi mesin jackpot dan 5 orang pelaku terdiri DG (39), AM (36), MH (29), BHP (21) keempat warga Dusun III, Desa
Jambur Pulau, LH (39) warga jalan teratai lingkungan juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, barang bukti 3 unit
mesin jackpot dan 5 orang pelaku perjudian telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan begitupun pengembangan kasus tentang kepemilikan mesin jackpot tersebut masih kita dalami,” Ungkap AKBP Robin.