Polisi Ungkap Misteri Meninggalnya Kakek di Panti Jompo

  • Bagikan

Makassar–Misteri meninggalnya kakek Sangkala (75) di Panti Jompo Werdha Gau Ma’ Baji di Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa akhirnya terungkap, pelaku tidak lain adalah temannya sesama lansia (Lanjut usia) di Panti tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Adnas saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jumat (24/01/20). Nampak Wakapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo,  Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Yusuf dan Dirreskrimum Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Wakapolda mengungkapkan bahwa korban (Sangkala) ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu kemarin (22/01) pertama kali oleh temannya di Panti berinisial IA (63), ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Panti yang tinggal 200 meter dari lokasi.

BACA JUGA  Sosialisasi Pencegahan Covid-19,Satgas TMMD Kodim 1410 Bantaeng, Sambangi Rumah Warga

“Kasus dapat diketahui berawal dari laporan IA (63) kepada perugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh,” ucap Polisi berpangkat 1 bintang di pundak ini.

Pasca laporan, beberapa petugas Panti menuju lokasi meninggalnya Sangkala lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban, karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri dan memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA  Bersama KPU Sulsel, Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas ini! 

Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Status quo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah,” terang Kabid Humas.

BACA JUGA  Hasanuddin Leo Imbau Warga Bantu Aparat Jaga Ketertiban Umum

Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan  Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Bagikan