Sergai – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai terpaksa melumpuhkan Muhammad Rivaldi (20) seorang tersangka Narkoba karena saat dilakukan pengembangan, tetap melarikan diri meski telah diperingatkan dengan tembakan keatas sebanyak 3 kali.
Kapolres Serdang Bedagai
AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum kepada wartawan, Kamis (23/01/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan memiliki Narkoba. Terhadapnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat pengembangan kasus.
Pengendara tersebut diamankan oleh Sat Lantas Polres Sergai yang sedang menggelar razia rutin di Jalinsum di depan Mako Polsek Perbaungan Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Rabu (22/01/ 2020) sekitar Pukul 13.30 Wib.
Dari tersangka Muhammad Rivaldi (20) alamat Jln. Simalungun Gg. Flamboyan Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditemukan dan disita 1 plastik klip transparan yg diduga berisi Sabu berat brutto 16,91 gram, 3 butir pil ekstasi, 1 Unit Sp.Motor Honda Vario Bk 2560 NAR dan 1 unit hand phone merek Samsung.
Kapolres Sergai menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula saat Personil Sat Lantas Polres Serdang Bedagai melaksanakan giat Razia di Jalinsum depan Mako Polsek Perbaungan.
Kemudian datang dari arah Medan menuju Tinggi Tinggi satu unit Sp.Motor Honda Vario BK.2560 NAR warna hitam dan berboncengan dua orang laki laki dewasa tanpa mengenakan helm.
Selanjutnya personil Sat Lantas melakukan penyetopan terhadap pengendara tersebut namun satu orang laki laki yang dibonceng langsung melarikan diri.
Sementara pengendara terlihat gemetaran dengan paras pucat pasi. Petugas yang curiga langsung mengamankan pengendara berikut sepeda motornya ke Mako Polsek Perbaungan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan di Mako Polsek Perbaungan tidak ditemukan adanya narkotika. Tak putus akal, petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan ditemukan satu plastik klip tembus pandang dan didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan juga tiga pil ekstasi.
Selanjutnya Personil Sat Lantas menyerahkan Tersangka berikut barang bukti ke Sat Narkoba.
Pada interogasi awal, tersangka menerangkan bila barang bukti satu paket sabu di peroleh dari seorang laki laki di Amplas Medan.
Satres Narkoba langsung membawa tersangka menuju Amplas Medan guna pengembangan. Namun saat di jembatan Sungai Ular Kec. Perbaungan tersangka Muhammad Rivaldi mengatakan sesak buang air kecil.
Kesempatan buang air kecil ternyata dimanfaatkan tersangka dengan berupanya melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan dari petugas sebanyak tiga kali.
Karena tersangka terus berlari akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman guna pertolongan medis, sedangkan kasusnya terus ditindaklanjuti secara hukum.