Gowa -Untuk meminimalisir kejahatan di tengah masyarakat kembali satuan narkoba Polres Gowa melakukan operasi terhadap minuman keras.
Operasi yang dipimpin oleh Ipda Ihsan dilakukan terhadap salah satu warung grosir di jalan karaeng Leo Zero Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Gowa
Dalam operasi miras yang digelar pada Selasa (21/01/ 2020) sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan seorang penjual berinisial NA (45) bersama beberapa barang bukti berupa 4 botol anggur kolesom, 12 botol vodka yasuka, 5 botol new port, 3 botol anggur merah, 8 botol bir singaraja dan 4 botol guinnes besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkait ijin penjualan miras diketahui bahwa usaha yang dilakukan tidak memiliki izin dan atas perbuatannya pelaku dipersangkaan dengan Pasal 8 Jo. Pasal 5 ayat (1) perda kab. Gowa No. 50 Tahun 2001 Tentang larangan penjualan minuman keras tanpa ijin.
Kasat narkoba saat dikonfirmasi basa dilakukan operasi miras mengatakan,” saat ini Polres Gowa gencar melakukan operasi miras dan saya berharap agar, warga Gowa tidak lagi memperjualkan miras tanpa ijin di tengah masyarakat karena akan memicu terjadinya tindak pidana,” ungkap AKP. Maulud.
Terpisah Kapolres Gowa saat dimintai pendapatnya terkait operasi yang dilakukan mengatakan,”operasi miras ini telah saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk gencar dilakukan karena bahaya minuman keras dapat memicu tindak pidana di Kabupaten Gowa,” tutur AKBP Boy Samola.