Bantaeng – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba inisial KH (38) harus menjalani hukuman lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. KH diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng saat dilakukan penggerebekan di Balla Borong, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 16 Januari 2020.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, saat penangkapan terdapat empat orang pelaku. Namun dua pelaku lainnya berhasil kabur, sehingga petugas hanya mengamankan seorang oknum ASN tersebut.
“Saat penangkapan 20 orang personil dipimpin oleh kasat Narkoba, untuk melakukan penggerebekan dan kita amankan satu orang ASN,” ujar AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan resminya, Kamis malam, 16 Januari 2020 di ruang vicon Polres Bantaeng.
Pelaku yang diamankan ini, kata Wawan, diketahui sudah lima kali mengkonsumsi sabu di kediaman pengedar sabu tersebut.
Sementara tersangka KH di depan Polisi mengakui dirinya memang sering memakai Narkotika jenis sabu. Bahkan sudah bertahun-tahun.
“Awal pakai sabu sejak tahun 2012 sampai 2017. Sempat berhenti di tahun 2018 sampai 2019. Tapi bulan 11 tahun 2019 saya kembali nyabu,” kata KH.
Barang bukti yang ditemukan berupa sembilan sachet sabu siap pakai, timbangan, alat isap, uang tunai dan handphone berbagai merek kini diamankan di Mapolres Bantaeng.
Terhadap oknum ASN tersebut bakal dijerat pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa penangkapan di kediaman Rusdi, seorang bandar narkoba, sempat terjadi perlawanan dengan menggunakan sebilah badik.
Sehingga pihak berwajib terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Hanya saja nyawa Rusdi tak sempat tertolong usai diberi timah panas. (*Alim/Publikasi Online)