Ibarat ‘Raja Kekinian’, Raja Sejagat Sempat Mau Jadi YouTuber

  • Bagikan
Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa.

YOGYAKARTA – Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso diketahui pernah menggelar kegiatan shooting film di rumah kontrakannya di RT 05/RW 04, Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Kegiatan yang disebutnya sebagai ritual itu ternyata untuk keperluan shooting film kolosal untuk konten YouTube.

“Kita sebenarnya sudah curiga dengan aktivitas di sana,” ujar Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur Adi Arya Pradana saat ditemui Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Arya menyampaikan, kecurigaan itu muncul setelah di rumah kontrakannya, Toto mengelar acara seperti ritual. Kegiatan tersebut digelar di lokasi angkringan.

BACA JUGA  Kunker ke Selayar, Kabid Hery Sumiharto Minta TEFA Lebih Digiatkan dan Dimasifkan 

Mengetahui kegiatan terebut, pihak desa lantas mendatangi rumah kontrakan Toto. Saat di lokasi, angkringan milik Toto yang ada berada tepat di halaman sudah di-setting era kerajaan zaman dahulu.

Arya sempat menanyakan kegiatan yang dilakukan oleh Toto saat itu. Namun yang menjawab adalah Fanni Aminadia, istri dari Toto.

“Alasannya shooting film kolosal di angkringan, seperti zaman Majapahit,” ucap Arya.

Ketika ditanya kembali, Fanni menjelaskan bahwa shooting film ini untuk kepentingan konten Youtube. Karena saat itu sedang tren YouTube.

BACA JUGA  Komitmen Support Pemerintah, Huadi Group Terlibat di Musrenbang RPJPD Bantaeng

“Bu Fanni ini sangat canggih berkata-kata, waktu itu tren nya YouTube. Mereka mengatakan ingin menjadi YouTuber,” kata Arya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Toto Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).

Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

“Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA  Pelabuhan Penyeberangan Tobaku Resmi Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Berdasar pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain menangkap Toto dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka. Rumah kontrakan Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur,

Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman juga digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari. Toto juga diketahui membuka angkringan di halaman rumah kontrakannya.

  • Bagikan