Makassar–Puluhan buruh dari PT.Intrasari Raya Makassar yang mendapat surat pemutusan kontrak atau Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak Maret 2019 mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Citraland Celebes Hertasning Baru Sabtu,(16/11)
Puluhan Buruh ini mendapat Bantuan Hukum untuk bersama memperjuangkan hak buruh pada perusahaan tempatnya bekerja sesuai proses hukum yang berlaku.
Puluhan buruh ini sesuai surat kuasa langsung di dampingi oleh,DR.Muhammad Nur,SH,MH, Amin Rais,SH, Djaya Jumain,SKM,SH,Imam Ramadhan,SH,Irwandi,SH dan Rahmat Hidayat,SH sementara perwakilan buruh mewakili memberi kuasa yakni Marwan Abbas,Asryadi Ridwan dan Rachmad.

Beberapa agenda Proses hukum sudah mulai berjalan setelah terima surat kuasa dari buruh ,hal tersebut di benarkan oleh Djaya Jumain,SKM,SH salah satu pendamping hukum.
Djaya Jumain ,SKM,SH berjanji akan menuntaskan kasus buruh dengan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan Dinas Tenaga kerja kota makassar
“Insah Allah, akan kita kawal untuk menuntaskan dan membangun komunikasi pada pihak perusahaan,” Cetus Djaya Jumain