Bulukumba, Publikasi Online–Korlantas Polri telah mengeluarkan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain model baru, Smart SIM juga memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan SIM lama. Setelah resmi diluncurkan pada 22 September 2019 pekan lalu yang bertepatan pada Hut Lantas Bhayangkara ke-64
Kini wilayah hukum Polres Bulukumba sudah siap melayani pembuatan SIM model baru atau Smart SIM tepatnya melakukan launching Smart SIM pada Rabu,(06/11/2019).
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, S.Ik., melalui Kasat lantas AKP I Made Suarma mengatakan, Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik serta data chip kartu SIM, dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu,”ungkap Kasat Lantas

Meski Smart SIM sudah dilaunching, SIM lama tetap bisa digunakan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir.
“Kalau SIM lama sudah habis masa berlakunya, masyarakat bisa menggantikannya menjadi Smart SIM. Kalau SIM lama masa berlakunya kan sesuai tanggal dan bulan lahir, kalau Smart SIM ini (masa berlaku) sesuai dengan tanggal registrasi pembuatan SIM itu,” paparnya(06/11/2019).
menurutnya ada perbedaan Smart Sim ini dengan Sim lama ,smart sim ini lebih simple pada kolom identitas pemohon ,sedangkan Sim lama lebih banyak tuliskan detail data pemohon meliputi nomor Sim ,nama ,alamat tanggal lahir ,tinggi badan, foto ,tanda tangan dan masa berlaku sim serta sidik jari namun pada smart sim sendiri judul identitas pemohon hanya di gantikan nomor sementara foto ,sidik jari dan tanda tangan masih di tampilkan pada smart sim ini,”jelasnya
Lebih lanjut disampaikan, Smart SIM ini bisa berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik seperti transaksi e-Toll dan pembayaran elektronik di beberapa supermarket.tutupnya
