SINJAI, Publikasi Online – Terkait pengendara yang seringkali memarkir kendaraannya di bahu jalan menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut dianggap mengganggu kelancaran Lalu Lintas (Lantas). Selasa, (22/10).
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai, Irsan Supardi.
Pemuda yang akrab disapa Irsan ini meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai untuk melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

“Hal serupa juga terjadi di beberapa titik-titik keramaian di Kabupaten Sinjai. Seperti, di depan Mapolres Sinjai, Samsat Sinjai dan Dinas Pendidikan Sinjai,” kata Irsan.
Sementara hal tersebut telah diatur. Misal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 120, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Kemudian, Pasal 121 (1) setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,” ujarnya.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai harus tegas menertibkan itu semua. Terus pinggir jalan yang merupakan lokasi trotoar itu untuk pejalan kaki bukan parkiran,” kuncinya.