PUBLIKASIONLINE.ID,MAKASSAR,—Didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Kabupaten Bantaeng. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto resmi laporkan Bupati Jeneponto ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Rabu, (9/10).
Laporan tersebut terkait indikasi maladministrasi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Jeneponto, Nomor: 290 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Anggota BPD Sapanang, Kecamatan Binamu, Jeneponto Tahun 2014—2020.
Ketua BPD Sapanang, Idham Talli mengatakan bahwa sebelum kami melapor ke Ombudsman Republik Indonesia pihaknya telah menemui Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, di Rumah Jabatan (Rujab).

“Jadi sebelum kita melapor ke Ombudsman, kita sempat ketemu dengan pak Bupati Jeneponto,” katanya.
Saat ditemui, Iksan Iskandar mengaku tidak mengetahui terbitnya SK tersebut.
“Saya tidak tahu atas terbitnya SK Nomor 290 tahun 2019 itu. Kenapa bisa begini, dan saya akan panggil Camat Binamu menghadap,” ujar Iksan di depan Anggota BPD Sapanang.
Sementara itu, Idham Talli kembali menegaskan bahwa atas dasar itulah pihaknya melapor ke Ombudsaman RI.
“Bupati Jeneponto saat kami ketemu di Rujab bahwa SK yang diakuinya adalah SK Nomor 245 Tahun 2019 Tentang Pencabutan SK Bupati Nomor 149 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Anggota BPD Pengganti antar waktu Desa Sapanang, Kecamatan Binamu,” imbuhnya.
Lanjut Idham, sebagaimana berdasar pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor Reg: 0082/LM/IV/2018/Mks.
Selain itu, Kuasa Hukum pihak BPD Sapanang dari LBH Butta Toa, Yudha Jaya meminta Bupati Jeneponto untuk segera membatalkan SK Bupati No: 290 Tahun 2019, karena besar dugaan cacat hukum.
“Kami minta kepada Bupati Jeneponto untuk segera menganulir SK tersebut, dan kami bisa gugat bupati Jeneponto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk di sidangkan,” tambah Yudha.
Yudah juga menyebutkan, jika memang benar SK Bupati Nomor 290 Tahun 2019 itu terbit tanpa sepengetahuan Bupati Jeneponto maka itu Ilegal.
“Sebaiknya Bupati Jeneponto mengusut tuntas. Bupati harus menelusuri siapa dalang di balik terbitnya SK yang diduga bodong itu, karena ini sudah mencederai nama baik pejabat negara apalagi SK itu adalah dokumen negara,” kunci Yudha Jaya.(Yd)
