JAKARTA – Polisi memburu pemilik akun yang diduga menyebarkan konten provokatif kepada masyarakat Papua tentang penangkapan mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, provokasi lewat medsos itulah yang menyebabkan masyarakat Manokwari, Papua Barat, turun ke jalan dan berujung kerusuhan pada Senin, 19 Agustus 2019.
“Akun yang menyebarkan itu, dari jajaran siber Bareskrim, telah di-profilling dan dicek, siapa pemilik akun itu,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hoax Pemicu Kerusuhan di Manokwari
|
“Jika ada unsur melawan hukum, maka akan ditegakkan,” lanjut dia.
Dedi menambahkan, opini yang dibangun melalui konten tersebut adalah, peristiwa penangkapan mahasiswa Papua adalah bentuk diskriminasi.
Dalam peristiwa itu juga disebut-sebut ada praktik persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa asal Papua. Padahal, Dedi memastikan bahwa penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya itu sudah selesai secara hukum.
Awalnya, polisi menerima laporan mengenai perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Kemudian polisi memeriksa beberapa mahasiswa yang tinggal di asrama.
Karena tidak menemukan unsur pidana, kepolisian pun melepaskan mereka kembali. Proses itu merupakan proses yang wajar dalam hukum. “Peristiwa Surabaya sendiri sudah cukup kondusif dan berhasil diredam dengan baik. Tapi karena hal tersebut disebarkan oleh akun yang tidak bertanggungjawab, membakar atau mengagitasi mereka dan dianggap narasi tersebut adalah diskriminasi,” ujar Dedi.
Kepolisian pun berharap warga Papua, baik yang ada di Pulau Papua maupun di penjuru Indonesia dapat menahan diri serta tidak terprovokasi, khususnya oleh pesan berantai di media sosial yang membentuk opini tertentu.